Trending

MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD-SMP Swasta

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta tingkat SD dan SMP. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (28/5/2025) dan menjadi tonggak penting dalam penegakan hak pendidikan yang setara di Indonesia.

Putusan ini merupakan hasil dari gugatan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara.

MK menyatakan bahwa membedakan pembiayaan antara sekolah negeri dan sekolah swasta bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Dalam konstitusi disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, tanpa kecuali.

“Pemerintah tidak boleh membebankan biaya pendidikan dasar kepada siswa SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Kewajiban negara adalah memberikan pendidikan dasar gratis yang merata,” demikian petikan putusan MK.

Dengan keputusan ini, sekolah swasta diharapkan memperoleh pembiayaan dari anggaran negara (APBN dan APBD) sebagaimana sekolah negeri. Pemerintah kini dituntut segera menyiapkan regulasi teknis agar implementasi putusan MK bisa berjalan di lapangan.

Tagar dan pencarian seperti “MK gratiskan sekolah swasta” dan “pendidikan dasar gratis SD SMP swasta” pun kini ramai diperbincangkan di media sosial dan mesin pencari. Banyak pihak, terutama orang tua dan aktivis pendidikan, menyambut positif keputusan ini sebagai langkah maju dalam keadilan akses pendidikan.

JPPI menyampaikan harapan agar putusan MK tidak hanya menjadi simbol keadilan hukum, tetapi benar-benar dilaksanakan oleh pemerintah melalui kebijakan anggaran dan kebijakan teknis yang berpihak pada semua anak Indonesia.

Dengan ini, pendidikan dasar di Indonesia semakin mendekati cita-cita konstitusional: gratis, merata, dan tidak diskriminatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button