Kenaikan UKT Dibatalkan: Mendikbudristek Nadiem Makarim Mendengar Aspirasi Mahasiswa
Kenaikan UKT Dibatalkan: Mendikbudristek Nadiem Makarim Mendengar Aspirasi Mahasiswa
Jakarta. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2024/2025 di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pengumuman ini disampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Senin (27/5/2024).
Nadiem menyampaikan apresiasi atas masukan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Dia menegaskan bahwa Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan para pemimpin perguruan tinggi untuk membahas pembatalan kenaikan UKT, yang disetujui oleh Presiden Jokowi.
Dalam pertemuan tersebut, selain membahas UKT, dibahas juga berbagai isu di bidang pendidikan serta beberapa solusi untuk mengatasi kesulitan mahasiswa. Nadiem menggarisbawahi bahwa detail teknis terkait kebijakan ini akan diumumkan oleh Dirjen Diktiristek.
Pembatalan kenaikan UKT ini terkait dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Kebijakan ini awalnya dimaksudkan untuk menyesuaikan biaya operasional pendidikan tinggi dengan kebutuhan teknologi yang meningkat dan perubahan dunia kerja. Namun, banyak terjadi polemik dan protes dari mahasiswa di berbagai PTN seperti Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Brawijaya, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Riau.
Kemendikbudristek mengklarifikasi bahwa miskonsepsi terkait Permendikbudristek ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru, dan bahwa data yang tidak akurat dapat menyebabkan penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai. Meskipun demikian, keputusan ini diambil untuk memastikan kebijakan yang berkeadilan dan inklusif.
Dengan keputusan ini, diharapkan mahasiswa dapat lebih fokus pada pembelajaran tanpa terbebani oleh kenaikan biaya pendidikan.
Editor: Chotibul Umam