News
Beranda » Guru Non-ASN Jadi Sorotan, DPR Minta Penataan Guru Honorer Tidak Ganggu Pendidikan

Guru Non-ASN Jadi Sorotan, DPR Minta Penataan Guru Honorer Tidak Ganggu Pendidikan

Guru Non-ASN
Guru Non-ASN

Taman Cendekia – Kebijakan penataan guru non-ASN kembali memicu perhatian publik. Isu penghapusan guru honorer mulai 2027 bahkan ramai di bahas di media sosial. Namun, DPR RI mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak mengorbankan keberlangsungan pendidikan nasional.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa guru non-ASN masih menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah terpencil. Karena itu, penataan tenaga pendidik harus dilakukan secara hati-hati dan terukur.

Selain itu, DPR meminta pemerintah memastikan proses rekrutmen ASN berjalan transparan dan terencana. Langkah tersebut di nilai penting agar sekolah tidak mengalami kekurangan tenaga pengajar setelah masa penugasan guru non-ASN berakhir pada 31 Desember 2026.

Penataan Guru Non-ASN Harus Jaga Keberlangsungan Pendidikan

Kekhawatiran publik muncul setelah terbit Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, guru non-ASN hanya ditugaskan hingga akhir 2026 di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah.

Akibatnya, banyak guru honorer mempertanyakan kepastian status mereka pada 2027 mendatang. Di sisi lain, sejumlah daerah masih bergantung pada tenaga guru non-ASN untuk menjaga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Dipastikan Juni 2026, Ini Besaran dan Rinciannya

DPR RI menilai kebijakan itu berpotensi mengganggu sistem pendidikan jika tidak di sertai solusi konkret. Terlebih, distribusi guru ASN saat ini belum merata di seluruh Indonesia.

Menurut DPR, pemerintah perlu mempercepat penataan tenaga pendidik tanpa menghilangkan akses pendidikan masyarakat. Oleh sebab itu, rekrutmen ASN dan PPPK harus di siapkan sejak sekarang agar tidak terjadi kekosongan guru di sekolah.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN. Pemerintah juga menegaskan istilah honorer nantinya akan di hapus dalam sistem kepegawaian nasional.

Nasib Guru Honorer Jadi Perhatian Publik

Polemiк guru honorer kini menjadi salah satu isu pendidikan yang paling banyak dibicarakan. Bahkan, pencarian terkait “guru non-ASN”, “guru honorer 2027”, dan “penataan guru honorer” terus meningkat dalam beberapa hari terakhir.

Banyak pihak menilai guru non-ASN selama ini berperan besar menjaga layanan pendidikan tetap berjalan. Mereka mengajar di daerah terpencil dengan fasilitas terbatas dan penghasilan yang belum memadai.

Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besaran dan Jadwal Lengkapnya

Karena itu, sejumlah organisasi pendidikan meminta pemerintah tidak sekadar menghapus status honorer. Sebaliknya, pemerintah didorong memberikan kepastian karier dan kesejahteraan bagi para guru tersebut.

Selain itu, masyarakat berharap kebijakan pendidikan tidak hanya fokus pada administrasi kepegawaian. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas pembelajaran siswa di seluruh daerah.

Jika penataan di lakukan tanpa solusi yang matang, sekolah berisiko mengalami kekurangan tenaga pengajar. Kondisi itu tentu dapat memengaruhi proses belajar siswa, khususnya di wilayah yang masih minim guru ASN.

Pada akhirnya, penataan guru non-ASN memang di perlukan untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional. Namun, pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut tetap berpihak pada keberlangsungan pendidikan dan nasib para guru honorer. Sebab, pendidikan yang stabil tidak hanya membutuhkan aturan yang jelas, tetapi juga dukungan tenaga pendidik yang tetap terjamin masa depannya.

 

Honorer Dihapus, Pemerintah Fokus Rekrutmen PPPK dan PNS Mulai 2026

 

Sumber: detik.com, DPR RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *